Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.[1]

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik [2]

Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.

Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan/atau paling banyak 1 miliar rupiah. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Dengan demikian pegawai negeri tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

  1. ^ Hendrik, Charren (2022-03-14). "Apakah Gratifikasi Sama Dengan Suap? Berikut Pengertian dan Contohnya!". Perqara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-08. Diakses tanggal 2022-03-21. 
  2. ^ Penjelasan Pasal 12B, ayat 1, UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diambil dari Buku Gratifikasi. Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Penerbit: Indonesian Business Link didanai oleh CIP dan Rio Tinto.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search